Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Maret 2021 sebesar 98,99 Naik 1,12 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat

Telah Rilis Publikasi Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat dalam Angka 2024 pada 28 Februari 2024.

Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Maret 2021 sebesar 98,99 Naik 1,12 persen.

Tanggal Rilis : 12 April 2021
Ukuran File : 1.16 MB

Abstraksi

·   Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

·    Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2021  sebesar 98,99 atau naik 1,12 persen dibanding Februari 2021 yang tercatat sebesar 97,89. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,09 persen serta penurunan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,03 persen.

·   Pada Maret 2021 Provinsi Maluku berada di urutan ke-25 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 98,99. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 137,64, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 91,46.

·  Keseluruhan subsektor mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (0,26 persen), subsektor hortikultura (2,67 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,17 persen), subsektor peternakan (0,68 persen), dan subsektor perikanan (0,94 persen).

·  Pada Maret 2021 terjadi penurunan IKRT sebesar 0,04 persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki; serta kelompok pengeluaran Informasi, komunikasi dan jasa keuangan.

·   NTUP Provinsi Maluku pada Maret 2021 mengalami peningkatan sebesar 1,04 persen dibanding  Februari 2021, yaitu dari 102,24 menjadi 103,30.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat  (Statistics - BPS Seram Bagian Barat Regency Office)Jl. Neniari - Seram Barat

Mailbox : bps8106@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik