Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Juli 2021 sebesar 101,71 Naik 0,92 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat

Telah Rilis Publikasi Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat dalam Angka 2024 pada 28 Februari 2024.

Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku Juli 2021 sebesar 101,71 Naik 0,92 persen

Tanggal Rilis : 3 Agustus 2021
Ukuran File : 1.19 MB

Abstraksi

  • Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Juli 2021 sebesar 101,71 atau naik 0,92 persen dibanding Juni 2021 yang tercatat sebesar 100,78. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 0,86 persen dan penurunan indeks harga yang dibeli petani (Ib) sebesar 0,06 persen.
  • Pada Juli 2021 Provinsi Maluku berada di urutan ke-22 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 101,71. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 132,16; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 92,58.
  • Terdapat empat subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman hortikultura (2,06 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,96 persen), subsektor peternakan (3,22%), dan subsektor perikanan (0,47 persen). Sementara satu subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,47 persen).
  • Pada Juli 2021 terjadi penurunan IKRT sebesar 0,05 persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau serta perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya.
  • NTUP Provinsi Maluku pada Juli 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,86 persen dibanding Juni 2021, yaitu dari 106,27 menjadi 107,19.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat  (Statistics - BPS Seram Bagian Barat Regency Office)Jl. Neniari - Seram Barat

Mailbox : bps8106@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik